BEM Rema Tuntut Perbaikan Kebijakan Universitas

176
Beberapa anggota BEM Rema UPI tengah melakukan aksi menuntut perbaikan kebijakan universitas mengenai aturan akdemik di depan gedung ex Pentagon UPI, Jum’at (18/1).

Bumi Siliwangi, isolapos.com-

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM Rema) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) berunjuk rasa di depan ex-Pentagon, Jum’at (18/1). Mereka menuntut revisi kebijakan universitas tentang pencabutan status kemahasiswaan karena terlambat melakukan registrasi administrasi atau cuti akademik pada waktu yang telah ditentukan.

Menurut Koordinator Lapangan aksi Dudi Septiadi, aksi ini bertujuan untuk mengingatkan mahasiswa bahwa pembayaran SPP semester genap paling lambat hari ini. Hal ini untuk menghindari terulangnya kasus pencabutan status kemahasiswaan atau Drop Out (DO) yang menimpa empat orang mahasiswa UPI karena ketidaktahuan batas pembayaran SPP. “Sebetulnya empat orang ini tidak mampu membayar dan tidak tahu kalau tidak melakukan registrasi dan cuti selama dua kali semester akan di-DO,” jelas Dudi.

Seperti yang tercantum dalam informasi akademik dari Direktorat Akademik UPI, mahasiswa yang belum pernah cuti sebelumnya dan tidak melakukan registrasi administrasi yakni membayar SPP semester ganjil atau genap, dinyatakan cuti akademik. Selain itu, mahasiswa tersebut harus melakukan prosedur cuti pada semester yang bersangkutan.Selanjutnya,  mahasiswa yang telah cuti akademik selama dua semester, kemudian terlambat melakukan registrasi administrasi satu semester atau lebih, dinyatakan mengundurkan diri atau DO.

Presiden BEM Rema UPI, Hamdan Ardiansyah, menganggap pemberian sanksi ini tidak adil. Pasalnya, sanksi ini disamakan dengan pelanggaran tindak pidana kriminal berupa pencurian dan asusila yang menyebabkan mahasiswa dapat diberhentikan. Ia menuntut seharusnya pihak universitas bisa menerapkan sanksi yang bersifat edukatif. Menurutnya, untuk pelanggaran administratif seperti ini bisa melalui surat peringatan, lalu pemanggilan mahasiswa yang bersangkutan bersama orang tuanya. “Sehingga ada kesempatan untuk mahasiswa memperbaiki kesalahannya,” ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Hamdan, BEM Rema UPI telah melakukan audiensi dengan pihak rektorat terkait pencabutan status kemahasiswaan dari empat mahasiswa tersebut. Ia pun telah meminta rektor untuk mengoreksi aturan akademik tersebut dan perlunya dibuat mekanisme sebelum menjatuhkan sanksi berupa DO. “Sayangnya, rektor masih keukeuh dengan peraturan sekarang,” tambahnya.

Dudi pun mengatakan untuk melanjutkan aksi ini, rencananya pada awal Februari 2013 BEM Rema akan melakukan audiensi kembali dengan rektorat untuk menyelamatkan empat mahasiswa tersebut.  [Melly A. Puspita]. 

Comments

comments