Soal UKT, UPI Masih Tunggu SK Rektor
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) masih menunggu Surat Keputusan (SK) Rektor jelang diberlakukannya Uang Kuliah Tunggal, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 97/e/ku/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT). Surat Edaran tertanggal 5 Februari 2013 yang ditandantangi Direktur Jenderal Dikti, Djoko Santoso itu meminta agar perguruan tinggi menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S-1 reguler, serta menetapkan dan melaksanakan tarif UKT bagi mahasiswa baru program S-1 reguler mulai tahun akademik 2013/2014. “Kami juga masih menunggu SK dari rektor, jadi kami belum bisa memberi banyak keterangan,” ujar Pembantu Dekan Bidang Keuangan dan Sumber Daya Fakultas Pendidikan Teknik dan Kejuruan (FPTK) Yadi Mulyadi, Kamis (21/3).
Hingga saat ini dirinya belum memegang pedoman tentang UKT. Mengenai UKT, Yadi menjelaskan bahwa Dana Pengembangan Mahasiswa yang biasanya dibayar sekaligus pada awal masuk kuliah kini pembayarannya didistribusikan ke setiap semester. Begitu juga dengan biaya praktikum, biaya kemahasiswaan dan lain lain.
Yadi menambahkan bahwa UKT setiap universitas pasti berbeda, namun kisaran besaranya disatu universitas harus seragam. “Tidak boleh beda-beda, walaupun di biaya praktikum beda,” ujarnya. Yadi menceritakan, waktu dirinya diajak untuk menyusun unit costyang dibutuhkan FPTK, ia mengusulkan agar biaya praktikum untuk FPTK lebih besar. “Di FPTK menghabiskan banyak dana untuk praktek,” tuturnya.
Mengenai teknis bagaimana pelaksanaan UKT, Yadi mengaku belum mengetahui hal tersebut. Tapi, ia optimis sebelum bulan Mei 2013 SK dari Rektor tentang UKT akan turun. Menurutnya, hal ini dikarenakan ada pendaftaran Seleksi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) telah dibuka sehingga harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada mahasiswa baru yang akan membayar bulan Juni nanti.
Sama halnya dengan Yadi, Pembantu Dekan Bidang Keuangan dan Sumber Daya Fakultas Ilmu Pendidikan Djohar Permana mengatakan bahwa UKT belum terapresiasi dengan baik. Hal tersebut dikarenakan belum adanya kebijakan mengenai UKT.
Ia menyarankan, universitas seharusnya melakukan kebijakan mutu terlebih dahulu sebelum memberlakukan UKT, untuk melakukan kebijakan mutu tersebut harus dilakukan survei terlebih dahulu. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini dari pihak Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Renlitbang) UPI sendiri belum ada survei. “Belum ada survei dari Renlitbang, baru ada rapat satu kali. Kalau dari Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi-red) ada. Cuma rumit sekali dan banyak sekali,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai besaran unit cost dari FIP, ia malah balik bertanya, “Selama ini UPI punya unit cost berapa harga mahasiswa untuk lulus?” Misalnya, lanjut Djohar, berapa besar biaya yang dibantu dari UPI, pemerintah pusat, bantuan Pemerintah Daerah, dan mahasiswa UPI sendiri. “Kalau saya jadi rektor, terus harus ngambil kebijakan menentukan UKT, ya harus jelas dong unit cost-nya masing-masing. Sekarang malah belum ada,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa selama ini UPI hanya memiliki pagu Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan saja. “Sudah ada pagunya dipake apa? Macem-macem, kebanyakan mah ke dosen,” ujarnya sambil terkekeh. [Lia Anggraeni]