Tak Jelas, Tafsiran Peraturan Disiplin Mahasiswa Diatur dalam SK Rektor

155
Peraturan Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 001/Senat AKD./UPI-HK/II/2014

Bumi Siliwangi, isolapos.com-

Peraturan Displin Mahasiswa resmi disosialisasikan Wakil Dekan bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni (FPBS), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Zakarias Sukarya Soeteja. Meski tak banyak dihadiri perwakilan himpunan mahasiswa jurusan di FPBS, sosialisasi Peraturan Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 001/Senat AKD./UPI-HK/II/2014 tetap dilakukakan kemarin pada Kamis (24/04).

Dalam diskusi yang berjalan santai itu, pihak fakultas membagikan peraturan yang ada, agar mahasiswa dan dosen bisa mengkrtisi kebijakan tersebut. Menurut Zakarias tafsiran pada pasal yang ada,  akan diatur dalam Surat Keputusan Rektor.

Misalnya kata Zakarias, untuk bagian sanksi yang diterima mahasiswa jika melakukan kesalahan masih tak jelas. Pada bagian ini akan diajukan ke universitas untuk dibuat prosedurnya. “ Seharusnya peraturan ini dibuat juga tabelnya,” ucap Zakarias di ruang rapat lantai 1.

Tak hanya sanksi yang dipersoalkan dalam diskusi tersebut, Dosen Departemen Pendidikan Bahasa Perancis, Yadi Mulyadi pun angkat bicara. Pada bagian kedua tentang hak mahasiswa pasal 5 ayat d yang berbunyi “Setiap mahasiswa berhak mendapatkan penghargaan dari universitas atas prestasi yang diraih baik dalam bidang akademik maupun nonakademik”, menurutnya, tiap mahasiswa yang berprestasi itu, berhak mendapatkan apresiasi misalnya bantuan dana dari fakultas dan jurusan untuk mengganti uang transport atau pembinaan.“Fakultas bisa menaikkan dana yang diberikan kepada mahasiswa, yang asalnya 10% menjadi 15%,” ucapnya. [Tatang Zaelani]

Comments

comments