Status Baru UPI
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) berubah status menjadi Perguruan Tinggi Pemerintah setelah sebelumnya berstatus Badan Hukum Milik Negara.
Keputusan tersebut diputuskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 yang disahkan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono 12 April 2012 lalu.
Perubahan tersebut muncul karena UPI tidak memiliki dasar hukum lagi semenjak dicabutnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan(BHP) tanggal 31 Maret 2010.
“Universitas yang dulunya BHMN tidak punya payung hukum lagi sejak dicabutnya BHP,” ujar Kepala Divisi Hukum UPI, Endang.
Dengan pengalihan status ini, pembiayaan UPI bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain sesuai dengan perundang-undangan. Endang menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan UPI akan menjadi seperti Badan Layanan Umum.
Saat ditanya mengenai status pejabat struktural dan fungsionaris di UPI, Endang menjawab bahwa semua pejabat saat ini masih akan menjabat. “Mereka masih akan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Perpres,” tutupnya. [Rifqi Nurul Aslami]