Termasuk Zona Merah, PKL UPI Ditertibkan
Oleh: Argia Fadillah dan Sahnaz Mawwadah
Bumi Siliwangi, isolapos.com- Sejak Selasa (4/10) lalu di kawasan Gegerkalong, tepatnya di depan Rumah Dinas Rektor Universitas Pendidikan Indonesia(UPI), terlihat sudah sepi dari Pedagang Kaki Lima (PKL).
Penertiban PKL tersebut diketahui merupakan tindakan yang dilakukan UPI. Purno, Kepala Bagian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, menuturkan bahwa tindakan itu diambil atas dasar mengikuti Peraturan Daerah (Perda). “Saya minta bantuan Camat, Kapolsek, Lurah, RT untuk mensosialisasikan Perda yang memuat bahwa di (sekitar-red) Rumah Dinas Rektor itu kan tidak boleh ada PKL,” ujarnya saat ditemui redaksi. Jumat (28/10).
Dalam Perda Wali Kota Bandung, kawasan Rumah Dinas Rektor termasuk zona merah yang tercantum dalam Perda nomor 888 tahun 2012 pasal 7 dan 11 yang melarang PKL dan segala komersialisasi di lokasi tersebut.
Menurut Purno, dalam usaha penertiban PKL pihaknya telah berhasil melakukan kesepakatan setelah tiga kali melakukan sosialisasi dengan pihak PKL dan menyepakati untuk memberikan uang santunan kepada 18 PKL yang ditertibkan “Supaya bisa sehari dua hari mencari tempat yang lain untuk bisa menyambung dapurnya,” ujarnya.
Purno menambahkan bahwa lahan untuk ojek tidak ikut dipindahkan sehingga pihak UPI memfasilitasi agar tidak mengganggu daerah rumah dinas Rektor UPI, “Ojek ada 106 orang riweuh juga, akhirnya kita minta pokoknya tolong harus bersih biar pantes depan rumah,” tuturnya.
Menanggapi penertiban tersebut, Oneng Karwati salah satu PKL yang pernah berjualan di lokasi tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa lapaknya termasuk zona merah “Sebelumnya engga ngeh apalagi sekolah itu kan tempatnya banyak orang dan pedagang pasti ke situ,” ujarnya.
Sementara itu Tri Warsito seorang pedagang mie baso yang hadir dalam sosialisasi penertiban PKL mengakui dirinya kecewa dengan keputusan tersebut “Ya walaupun kecewa, cuma mau gimana lagi udah aturannya harus bersih kosong di depan Rumah Dinas,” ucapnya.
Redaktur: Kholid Abdullah