Waspada Bermedia Sosial
Oleh: Sahnaz Mawaddah
Dipatiukur, isolapos.com— “Saat ini hampir setiap orang bangun tidur ngecek hp, itu tandanya kita sudah dikuasai oleh media sosial.” Kiranya demikian yang disampaikan Zen Al–Faqih, Wakil Ketua Komisi Informasi (Kominfo) Jawa Barat, dalam seminar Journalism, Broadcasting, and Communication in Digital Era di Graha Sanusi Universitas Padjajaran (25/10). Seminar publik ini diselenggarakan oleh Trans TV bekerja sama dengan CNN Indonesia dalam rangka Trans TV Road to University.
Membawakan tema etika dan hukum media, lewat seuntai kalimat di atas ia menuturkan bahwa rutinitas kita sudah dipenuhi oleh kebutuhan akan media sosial.
Bersumber dari Kominfo, ia mengungkapkan demografi pengguna internet di Indonesia. “Total pengguna internet di Indonesia ada 88 juta, sebanyak 58% pengguna internet berusia 12 – 34 tahun, 75% secara keseluruhan mengakses internet melalui gadget, dan 33% di antara internet yang diakses adalah media sosial,” paparnya.
Lebih dalam, Zen memberikan contoh persoalan yang terjadi di media sosial. Ia mengawalinya dengan status Vhia Valenvhi di Facebook, “Semua presiden dari Jawa, kenapa dia gak ngasih kesempatan pada orang di luar Jawa, karena orang Jawa takut gak makan kalau presidennya bukan dari Jawa, pantesan gak maju–maju Indonesia, padahal Jawa itu bodoh, merantau di mana–mana, jadi babu dan kuli kasar.” Lalu, kasus M.Arsyad si tukang tusuk sate yang membuat geger dunia maya dengan mengedit foto Jokowi dan Megawati lalu mengunggah gambar tak pantas itu di Facebook. Terakhir, kasus Florence Sihombing yang terkenal 2014 lalu di jejaring Path.
Bercermin dari fenomena tersebut Zen beranggapan bahwa masyarakat sepenuhnya mesti tahu bagaimana seharusnya beretika dalam media sosial. Terlebih, ada undang–undang mengikat yang mengatur pergaulan dalam bermedia. Salah satunya adalah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pasal 17, Zen menyebutkan bahwa ada beberapa informasi yang tidak boleh diunggah ke media sosial. “Data pribadi seseorang , kita tidak boleh menampilkan data diri seseorang, catatan yang berkaitan kemudian catatan dari psikiater, psikolog, rekening bank, kartu identitas, KTP, ATM, dan masih banyak lagi yang menyangkut rahasia pribadi seseorang,” jelasnya.
“Mulai saat ini bijaklah menggunakan jempol Anda. Hidup anda hari ini bergantung pada jempol Anda,” tutup Zen.[]