Pelanggaran HAM Masih Terjadi, Mahasiswa UPI Gelar Aksi Refleksi Atas Tiga Dosa Besar Negara

117

Oleh: Wulan Nur Khofifah

Bumi Siliwangi, Isolapos.com—Menyambut bulan “September Hitam”, sejumlah mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggelar aksi refleksi di depan gedung rektorat UPI pada Kamis, (21/09). Aksi ini dilakukan sebagai upaya merawat ingatan atas sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang banyak terjadi di bulan September. 

Aksi yang berlangsung sejak pukul 14.30 ini diramaikan dengan pembacaan puisi, penampilan musik, orasi, aksi teatrikal, hingga Stand Up Comedy oleh peserta aksi yang hadir. Peserta aksi sendiri terdiri dari berbagai organisasi dan individu yang ada di UPI.

Salah satu peserta aksi yang berasal dari Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK), Rahma mengungkapkan bahwa aksi ini dilakukan untuk mengingatkan kembali masyarakat tentang kasus pelanggaran HAM yang ada di Indonesia. “Merawat ingatan mereka tentang kejadian-kejadian,  pelanggaran HAM yang terjadi di bulan September,” tutur Rahma.

Rahma menjelaskan bahwa aksi ini mengangkat tema tiga dosa besar negara: penghilangan, pembungkaman, dan penggusuran. Rahma mengatakan bahwa masyarakat luas serta pemerintah perlu diingatkan mengenai kejadian-kejadian pelanggaran HAM yang masih terjadi sampai hari ini.

Ia mengungkapkan meski pemerintah telah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM, tetapi belum ada pengungkapan kebenaran secara jelas serta belum ada pemulihan terhadap korban. “Tapi kan di sini hanya meminta maaf saja. Nggak ada membuka apa, sih, yang sebenarnya terjadi  dalam kasus-kasus tersebut dan juga masih belum adanya pemulihan kepada korban,” tutur Rahma saat ditemui oleh Tim Isolapos.com pada Kamis, (21/09).

Tidak hanya menuntut penuntasan kasus HAM yang terjadi di masa lalu, aksi ini juga membahas kasus penggusuran paksa. Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu peristiwa penggusuran warga pulau Rempang-Galang yang memaksa warga harus meninggalkan tempat tinggalnya.

Aksi ini ditutup dengan pembacaan press release yang memuat tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco-City sebagai Proyek Strategis Nasional, karena hanya akan menjadikan masyarakat sebagai korban dan melanggengkan krisis sosio-ekologis.
  2. Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera membebaskan sejumlah warga ditahan, serta menarik seluruh aparat bersenjata dari lokasi konflik. Menghukum aparat yang terbukti terlibat dalam tindak kekerasan, penangkapan dan gas air mata.
  3. Mendesak Pemerintah pusat dan daerah untuk bertanggung jawab melakukan pemulihan kepada perempuan dan anak-anak dan warga terdampak brutalitas, dengan mengedepankan perspektif HAM.[]

Redaktur: Nabil Haqqillah

Comments

comments