Mahasiswa Bandung Bergerak Merespons  Putusan MK Terkait Perppu Cipta Kerja

186

Oleh : Ahmad Ahimsa

Bandung, Isolapos.com– Sabtu, (07/10), beberapa elemen mahasiswa Bandung Raya menggelar kegiatan bertajuk “Meriahkan Putusan Mahkamah Keluarga”. Kegiatan ini dilakukan untuk merespons putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) terkait  Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan. 

Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, Senin (2/10/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Taman Cikapayang, Dago ini diramaikan dengan pembacaan puisi, live Mural, penampilan musik, orasi politik, serta aksi teatrikal oleh peserta yang hadir. Peserta kegiatan  sendiri terdiri dari berbagai organisasi dan individu. 

Patov, salah satu peserta kegiatan dari Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK) UPI, memaparkan mengapa kegiatan kali ini memeriahkan “mahkamah keluarga” karena rezim beserta keluarganya telah menyusup pada setiap lini negara, termasuk lembaga yudikatif. 

“Kegiatan ini memeriahkan mahkamah keluarga, karena kenyataanya melalui putusan MK, saat ini rezim itu keluarga-keluarganya menyusup pada setiap lini negara termasuk Lembaga yudikatif,maka dari tu kami menyebutnya mahkamah keluarga”, ujar Patov saat ditemui oleh tim Isolapos pada Sabtu, (07/10).

Patov juga mengatakan, bahwa di sahkannya UU Cipta kerja ini secara tidak langsung dampaknya dirasakan oleh pemuda dan mahasiswa.

“Karena sebenernya kalo mahasiswa dampak yang dirasakan langsungnya adalah biaya pendidikan tinggi, biaya pendidikan tinggi ini dibayarkan oleh orang tuanya,  dimana orang tuanya ini bekerja diluar menjadi buruh atau tani,” ujar Patov.

Selain dari itu, Patov mengungkapkan dengan nominal biaya pendidikan tinggi, tetapi pendapatan rendah akan menambah masalah pemuda dan mahasiswa untuk mengenyam bangku kuliah karena harus memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Merekalah (mahasiswa –red) yang merasakan dampak dari UU Cipta kerja ini dengan nominal biaya pendidikan yang tinggi sementara pendapatan  yang rendah, itu kan menjadi  sebuah masalah kemudian entah itu anaknya tidak bisa berkuliah dengan lancar misalkan, atau kebutuhan hidupnya yang tidak terpenuhi karena hal lain yang mesti dibayarkan”, pungkas patov.

Sementara itu, Zakky, salah satu mahasiswa dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), mengatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk memantik kawan-kawan di Kota Bandung, khususnya di kampus atau organisasi untuk merespons isu kerakyatan, dalam hal ini UU Cipta Kerja.

“Jadi kegiatan hari ini itu untuk memantik kawan-kawan di kota bandung  khususnya di kampus atau organisasi lainnya untuk kembali merespon kedepannya masalah isu kerakyatan atau ya dalam isu ini ya UU Cipta Kerja,” ucap Zakky

Zakky juga menuturkan, tema yang diambil pada kegiatan kali ini untuk memperingati kebobolan sang penjaga demokrasi, yaitu Mahkamah Konstitusi yang mempunyai wewenang  mengawasi konstitusi di Indonesia. Menurut Zakky, pada konteks UU Cipta Kerja konstitusi juga berbicara soal demokrasi dan di sahkannya UU Cipta Kerja merupakan kebobolan demokrasi di Indonesia.

“Tema yang diambil untuk memperingati  kebobolan penjaga demokrasi, nah itu tadi kan disebutin karena Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of constitusional berarti tandanya seluruh  muatan konstitusi ada di wewenang pengawasannya mahkamah konstitusi, terus pada akhirnya ke dalam konteks hari ini konstitusi juga berbicara soal demokrasi dan UU Cipta Kerja adalah salah satu kebobolannya demokrasi di Indonesia secara kewenangan oleh kekuasaan negara”, tutur Zakky

Tidak hanya membahas putusan MK, kegiatan ini juga menyuarakan isu lainnya seperti pelanggaran HAM berat di masa lalu, penggusuran paksa seperti yang terjadi di Dago Elos, Tamansari, serta beberapa tempat lainnya.

Kegiatan ini ditutup dengan pernyataan sikap yang memuat poin sebagai berikut:

  1. Pengesahan Cipta Kerja adalah bukti kediktatoran Rezim Jokowi-MA terhadap konstitusi dengan tak mengindahkan putusan MK bahwa cipta kerja berstatus Inkonstitusional Bersyarat. Akan tetapi, rezim tetap menerbitkan berbagai aturan turunan yang dapat memperkuat posisi Cipta Kerja.
  2. Pemberlakuan Cipta Kerja adalah bukti bahwa rezim Jokowi-MA hanya mau tunduk pada kepentingan investasi dengan melucuti hak hidup rakyat Indonesia melalui perampasan upah-tanah-kerja.
  3. Putusan MK tentang Cipta Kerja juga adalah bukti bahwa lembaga yudikatif hari ini sudah menjadi alat kepentingan Rezim Jokowi-MA yang dibuktikan dengan adanya campur tangan rezim dengan menerbitkan revisi UU MK yang melemahkan independensi lembaga sehingga terjadinya pengkhianatan terhadap demokrasi.

Redaktur: Nabil Haqqillah

Comments

comments

You might also like