Maraknya Kasus Bullying, Bagaimana Dampak dan Cara Mengatasinya?

725

Oleh: Zahra Putri & Resvi Thariqsa

Bumi Siliwangi, Isolapos.com–Perundungan atau bullying merupakan tindakan mengintimidasi dan menyakiti orang lain yang dilakukan dengan sengaja dan terus-menerus. Perundungan dapat berupa tindakan secara verbal seperti memaki, mencela, mencemooh, atau membicarakan sesuatu yang buruk, maupun secara non-verbal seperti penganiayaan yang menyebabkan luka fisik. 

Dilansir dari bbc.com, Retno Listyarti selaku Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakan bahwa pada bulan Januari hingga Mei 2023 sudah terdapat dua belas kasus perundungan di satuan pendidikan tingkat nasional. Kasus perundungan yang tercatat hukum tersebut terdiri dari empat kasus di Sekolah Dasar (SD), lima kasus di Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan tiga kasus di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

Meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan, namun faktanya perundungan masih sering memakan korban di lingkungan sekolah. Seperti yang terjadi kepada salah satu siswa SMP Negeri 2 Pringsurat yang berinisial R. Berdasarkan keterangan Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi yang yang dilansir dari Kompas.com, R mengatakan bahwa ia sering diejek dan dikeroyok oleh teman-temannya. Selain itu, R juga merasa kurang diperhatikan dan dihargai oleh para guru di sekolah tersebut. Perundungan yang terus dialami oleh R menyebabkan ia sakit hati sehingga R nekat untuk membakar sekolahnya pada Selasa (27/6/2023).

Kasus perundungan di lembaga pendidikan
Kasus perundungan di satuan pendidikan periode Januari-Mei 2023 (Isolapos.com/Zahra Putri)

“Motif dari pelaku adalah pelaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya. Termasuk oleh guru, siswa ini merasa kurang diperhatikan.” ujar Agus. 

Bertolak pada kasus tersebut, perundungan atau bullying dapat menyebabkan ketidaknyamanan, rasa sakit, dan trauma sehingga mengganggu kondisi mental korban. Korban bullying memiliki kemungkinan mengalami gangguan mental seperti kecemasan, depresi, keinginan untuk menyakiti diri sendiri atau bahkan menyakiti orang lain. Dilansir dari m.antaranews.com, Dr. Margarita Maramis selaku konsultan psikiatris mengatakan bahwa bullying dapat menyebabkan depresi pada korban. “Secara normal, jika kita terus di-bully (rundung) membuat seseorang menjadi cemas. Lama kelamaan cemas itu bisa membuat remaja menjadi depresi,” ujar Margarita. 

Tanpa adanya dukungan sosial, korban akan terus terpuruk dalam rasa sakit dan traumanya seperti yang terjadi pada kasus di atas. R yang merupakan korban perundungan merasa tidak dihargai oleh teman-temannya dan tidak dipedulikan oleh guru sehingga ia memendam rasa sakit dan pada akhirnya nekat membakar sekolah.  Maka dari itu,  diperlukan bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak seperti keluarga, teman, guru, dan pihak-pihak terkait agar korban mampu mengatasi perundungan atau bullying yang dialaminya. Selain itu, setiap orang harus memiliki kesadaran untuk mencegah dan melawan perundungan terutama jika hal tersebut terjadi di lingkungan sekolah. 

Dari berbagai dampak tersebut, tentu saja kita harus mengetahui cara mengatasi perundungan atau bullying dengan tepat. Berikut beberapa cara yang dapat membantu anda dalam mengatasi perundungan atau bullying, yaitu:

  1. Meningkatkan kesadaran

Meningkatkan kesadaran tentang perundungan (bullying) merupakan langkah awal yang penting. Mengadakan sosialisasi pendidikan yang bertujuan untuk menyebarkan informasi tentang apa itu perundungan, jenis-jenisnya, dampaknya, dan bagaimana mengenali tanda-tanda perundungan dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati orang lain sehingga dapat mencegah tindakan perundungan tersebut.  sosialisasi ini dapat dilakukan di sekolah, universitas, tempat kerja, serta melalui media sosial. 

  1. Fokus pada pencegahan

Upaya pencegahan lebih efektif daripada menangani setelah terjadinya kasus perundungan. Sekolah dan lembaga pendidikan harus memiliki program pencegahan perundungan (bullying) yang melibatkan semua pihak terkait. Program tersebut bisa meliputi sosialisasi anti-pembullyan, kegiatan yang mendorong solidaritas dan kerja sama, serta pemantauan aktif terhadap interaksi antar siswa.

  1. Dukungan sosial dan pendidikan empati

Dukungan sosial bagi korban perundungan (bullying) sangat penting untuk membantu mereka dalam pemulihan dan mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh perundungan. Dukungan sosial tersebut dapat dilakukan dengan membuat lingkungan yang membuat korban merasa didengar, dipercaya dan dihargai. Selain itu mengajarkan sikap empati dan pengembangan keterampilan sosial dapat membuat siswa lebih menghargai perbedaan dan memahami perasaan orang lain.

  1. Peran orang tua 

Peran orang tua sangat penting dalam mengatasi perundungan (bullying). Orang tua harus terlibat aktif dalam pendidikan anak-anak mereka, khususnya pendidikan karakter yang bernilai positif serta memberikan dukungan emosional. Bullying pada anak sering terjadi karena mencontoh orang-orang di sekitarnya. Sebagai orang tua, kita harus sangat berhati-hati dalam bertindak maupun bertutur kata. Jangan sampai memberikan hukuman verbal yang tanpa disadari sudah masuk dalam kategori pembullyan. Hal ini tentu akan dicontoh oleh anak-anak.

  1. Menanggapi dengan tegas

Mengatasi orang yang melakukan perundungan (bullying) juga harus dilakukan sebagai langkah menghentikan tindakan atau sikap bullying. Perlu bagi guru dan juga sekolah membuat peraturan yang tegas. Peraturan-peraturan ini bisa dimulai dari level peraturan kelas hingga peraturan sekolah. Dengan demikian, semua orang akan tahu konsekuensi yang didapat ketika terjadi pembullyan dan pelaku akan menjadi jera dan tidak melakukan pembullyan lagi.

  1. Mendukung korban

Korban perundungan (bullying) biasanya merasakan ketakutan dan kecemasan sehingga memberikan dukungan psikologis terhadap korban sangat penting. Korban harus merasa didengar, dilindungi, dan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan. Hal tersebut dapat berupa dukungan emosional, konseling maupun perlindungan keamanan yang diperlukan.

  1. Mengajarkan siswa untuk melawan

Bentuk perlawanan terhadap tindakan perundungan (bullying) tidak harus dengan cara kekerasan. Salah satu cara melawan bullying adalah dengan berani melaporkan tindakan bullying terhadap guru atau orang tua. Dengan begitu, pihak sekolah dan orang tua akan dapat segera mengambil tindakan. 

  1. Hukum sebagai pilihan akhir

Melaporkan perundungan ke lembaga hukum menjadi pilihan terakhir jika langkah-langkah lain tidak berhasil. Hukuman bagi pelaku bullying telah tertuang dalam KUHP. Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying yaitu Pasal 351 KUHP tentang “Tindak Penganiayaan”, Pasal 170 KUHP tentang “Pengeroyokan”, dan Pasal 310 serta Pasal 311 KUHP tentang “Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang”. Melibatkan lembaga hukum dapat membantu memastikan bahwa pelaku perundungan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Namun, tentu saja pelaku atau Anak Behadapan dengan Hukum (ABH) mesti mendapat perlindungan khusus terutama dalam sistem peradilan anak, termasuk haknya di bidang kesehatan, pendidikan dan rehabilitasi sosial seperti yang dikutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). 

  1. Tidak menganggap korban sebagai pelaku perundungan

Seperti pada kasus kebakaran di SMP Negeri 2 Pringsurat yang membuat korban sebagai pelaku, perlunya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memahami dan menghormati korban perundungan (pembullyan) agar mengubah pandangan yang keliru bahwa korban pembullyan adalah pelaku. Hal itu dapat dilakukan dengan mensosialisasikan informasi mengenai perbedaan antara korban dan pelaku pembullyan, serta pentingnya mendukung dan memberikan empati kepada korban. Selain itu, dapat juga bekerjasama dengan lembaga dan organisasi yang peduli terhadap isu-isu sosial, seperti lembaga perlindungan anak, pusat krisis kekerasan, dan kelompok advokasi. Kolaborasi ini dapat mencakup penyuluhan bersama, pertemuan, atau kegiatan lainnya yang dapat membantu mengedukasi masyarakat.

Mengatasi perundungan atau bullying  adalah tanggung jawab bersama dan membutuhkan komitmen dari seluruh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari perundungan.

Redaktur: Dini Putri

Comments

comments