Rancangan Peraturan Disiplin Mahasiswa Dinilai Multitafsir

53

Bumi siliwangi, isolapos.com-

Anggota Masyarakat Linguistik Indonesia cabang Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mahmud Fasya, menilai Rancangan Peraturan Disiplin Mahasiswa UPI bisa menimbulkan multitafsir. Ia menilai sejumlah kata yang sifatnya ukuran kualitatif seperti sopan, santun, rapi, bersih dan terpuji mengandung multitafsir dan perlu diperjelas kembali. “Karena ini memang ukurannya kualitatif, bisa jadi multitafsir,” kata Mahmud saat ditemui di Sekolah Pasca Sarjana UPI, Rabu (24/7).

Lebih lanjut Mahmud menjelaskan, ada dua cara pandang menilai ukuran yang sifatnya kualitatif yaitu emik dan etik. Emik merupakan cara pandang dari pemilik aturan yang sifatnya terbatas. Sedangkan etik merupakan cara pandang yang lebih universal. “Nah kata-kata sopan, rapi, bersih itu ada ukuran emiknya. Karena UPI itu mahasiswanya berasal dari berbagai daerah, pasti punya ukuran emik yang berbeda,” jelasnya. Untuk itu, kata Mahmud, harus ada aturan tambahan yang bisa memperjelasnya secara etik.

Mahmud menambahkan, dalam setiap bahasa termasuk bahasa Indonesia mengandung dua norma yaitu interaksi dan interpretasi. Kembali ia menegaskan, dengan kemajemukan masyarakat UPI, kedua cara pandang kedua norma itu pun akan berbeda setiap orangnya. Seyogyanya, UPI terlebih dahulu memberikan pemahaman tentang norma interaksi dan interpretasi dalam konteks bahasa Indonesia. “Ketika ada mahasiswa asing misalnya,” katanya.

Sedangkan pada pasal 6 point a yang berbunyi “memanggil dengan memperhatikan jarak yang wajar dengan menggunakan bahasa dan cara yang santun” Mahmud menilai tidak perlu diatur terlalu rinci. Ia menjelaskan, secara naluri penutur bahasa Indonesia sudah paham ukuran-ukuran seperti itu. “Yang dipandang sudah dipahami oleh sivitas akademika sebagai penutur bahasa Indonesia tidak usah diatur sampai seperti ini,” tukasnya.

Selain itu, kata Mahmud, hal-hal yang sudah diatur pemerintah sebetulnya tidak perlu diatur kembali dalam rancangan peraturan tersebut. Seperti perbuatan tidak menyenangkan dan berpendapat. “Sebetulnya tidak perlu diatur lagi begitu, kan sudah ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tutur Dosen Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI itu.

Sama halnya dengan Mahmud, ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan UPI Kelvin Prabowo pun menilai rancangan ini bisa jadi multitafsir. Menurutnya, setiap mahasiswa memiliki ukuran dan cara tersendiri untuk itu. “Ketika ada aturan yang terkungkung dalam aspek normatif seperti ini, akan mematikan kebebasan mahasiswa,” tandasnya. [Melly A. Puspita]

Comments

comments