Perpusinfo Ubah Gelar Sarjana, Alumni Kesulitan Dapat Pekerjaan?

3,033

Bumi Siliwangi, isolapos.com Prodi Perpustakaan dan Ilmu Informasi (untuk selanjutnya Perpusinfo) melakukan pergantian gelar pada sarjana S1-nya. Mulanya lulusan dari Perpusinfo ini adalah Sarjana Pendidikan (S. Pd), kemudian pada tahun 2017 berubah menjadi S.Ptk (Sarjana Perpustakaan) dan rencananya akan berubah kembali menjadi S.S.I (Sarjana Sains Informasi) pada tahun 2018 ini.

Menurut salah satu alumni perpustakaan angkatan 2013, Nurru Alfi Fazri Furauki, alumni dengan gelar S.Ptk tidak mendapatkan kesulitan dalam hal pekerjaan. “Kembali kepada kompetensi masing-masing individu.” tambahnya.

Berbeda dengan Ardiansah alumni Perpusinfo angkatan 2011, yang mendapat gelar S.Pd. “Menurut saya bukan penamaan gelar yang paling berpengaruh, tapi kebijakan dari instansi itu sendiri.” Ujarnya ketika ditemui isolapos.com (12/03).

Hal ini diklarifikasi dengan dikirimkannya surel langsung dari Kaprodi Perpusinfo, Riche Cynthia Johan- pada tanggal 15 Maret lalu. Berikut bincangnya,

Mengapa bisa terjadi perubahan gelar dari S.Pd. ke S.Ptk. lalu ke S.S.I.?

Terjadi perubahan gelar perlu ditelusur dari sejarah keberadaan program studi ini;

Sejarah program studi Perpustakaan dan Ilmu Informasi (Perpusinfo) diawali dengan terbit Surat Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 44881/H.40/PP/2008 tentang pembukaan program studi ini pada tanggal 15 Agustus 2008, ditetapkan bahwa prodi berada di Fakultas Ilmu Pendidikan, yang melahirkan tenaga kependidikan atau pada saat itu prodi kita berlabel Pendidikan Non Guru, dengan bergelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.).

Seiring dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan pasar kerja, Peninjauan kurikulum prodi Perpusinfo yang berkaitan dengan keilmuan perpustakaan dan informasi mengacu pada kurikulum yang telah disepakati dan ditetapkan oleh Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (APTIPI), dan usulan perubahan Nomenklatur yang ditetapkan oleh DIKTI dan pada tahun 2013, disepakati adanya perubahan kurikulum serta perubahan nama program studi serta arah dari lulusannya kepada Non Kependidikan berdampak juga pada perubahan gelar yaitu menjadi Sarjana Perpustakaan (S.Ptk.). hal ini sedianya diberikan pada lulusan yang mengambil kurikulum dimulai tahun 2013, karena pada tahun 2013 sampai dengan saat ini UPI masih memiliki dua kurikulum yang diberlakukan yaitu kurikulum pada awal pembukaan prodi dan kurikulum 2013. Kemudian terbit Surat Keputusan Rektor UPI Nomor 4414/UN40/PI/2015 perubahan atas nama program studi yang awalnya Perpustakaan dan Informasi menjadi Perpustakaan dan Ilmu Informasi.

Selanjutnya pada tahun 2017 terbit Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi dan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kepmenristekdikti) Nomor 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi. Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor. Tersedia dua pilihan nama program studi pada keilmuan perpustakaan yaitu (1) Ilmu atau Sains Informasi dan (2) Perpustakaan dan Sains Informasi. Gelarnya sama yaitu Sarjana Sains Informasi (S.S.I.). Prodi Perpusinfo kemudian melakukan rapat koordinasi dengan semua dosen terkait perubahan nama program studi dan gelar ini dan hasil rapat.

Penamaan Prodi Perpustakan dan Ilmu informasi dan bergelar S.Ptk. akan berubah menjadi Perpustakan dan Sains Informasi dan bergelar Sarjana Sains Informasi (S.S.I). Pengajuan nama program studi dan gelar ini sedang dalam poses pengusulan pada tingkat rektorat, sebelumnya pihak program studi mengusulkan pada pihak dekanat Fakultas Ilmu Pendidikan.

Jadi sampai saat tulisan ini terbit (Maret 2018) nama program studi masih menggunakan Perpustakaan dan Ilmu Informasi dan gelar lulusannya masih Sarjana Perpustakaan (S.Ptk.). Untuk perubahan nama program studi menjadi Perpustakaan dan Sains Informasi dan gelar lulusan menjadi Sarjana Sains Informasi (S.S.I.) menunggu surat keputusan rektor tentang perubahan tersebut.

Apakah ada tujuan tertentu dalam perubahan gelar tersebut?

Adanya perubahan nomenklatur dan prodi melakukan peninjauan kurikulum dengan memotret keadaan, tantangan dan peluang;

  1. persaingan di dunia global, yang berakibat juga terhadap persaingan perguruan tinggi di dalam negeri maupun di luar negeri, sehingga perguruan tinggi dituntut untuk menghasilkan lulusan yang dapat bersaing dalam dunia global
  2. perubahan orientasi pendidikan tinggi yang tidak lagi hanya menghasilkan manusia cerdas berilmu tetapi juga yang mampu menerapkan keilmuannya dalam kehidupan di masyarakatnya (kompeten dan relevan), yang lebih berbudaya
  3. perubahan kebutuhan di dunia kerja yang terwujud dalam perubahan persyaratan dalam menerima tenaga kerja, yaitu adanya persyaratan soft skills yang dominan disamping hard skills-nya. Sehingga kurikulum yang dikonsepkan lebih didasarkan pada rumusan kompetensi yang harus dicapai/ dimiliki oleh lulusan perguruan tinggi yang sesuai atau mendekati kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat pemangku kepentingan/stakeholders (competence based curriculum)

Analisis kebutuhan atas perubahan kurikulum diarahkan untuk memberikan kontribusi pada keterserapan tenaga lulusan dan menetapkan kompetensi yang dicapai setelah mengikuti pendidikan, merupakan salah satu tujuan dalam perubahan gelar yang disandang para lulusan.

Sejak kapan terjadi perubahan tersebut, dan dibutuhkan waktu berapa lama?

Nama program studi sejak awal berdiri tahun 2008 sampai dengan tahun 2015 yaitu Perpustakaan dan Informasi, setelah terbit Surat Keputusan Rektor UPI Nomor 4414/UN40/PI/2015 sampai saat ini (Maret 2018) adalah Perpustakaan dan Ilmu Informasi.

Gelar lulusan mulai tahun 2013 sampai 2017 awal, yaitu untuk angkatan 2009-2012 yaitu Sarjana Pendidikan (S.Pd.) mulai Agustus 2017 sampai saat ini (Maret 2018) yaitu Sarjana Perpustakaan (S.Ptk.).

Untuk perubahan nama program studi dan gelar lulusan yang akan mengikuti Permenristekdikti dan Kepmensitekdikti yang telah disebutkan sebelumnya pada nomor 1 masih menunggu surat keputusan rektor UPI.

Apakah alumni yang sudah bergelar S.Pd. dan S.Ptk. akan berubah gelarnya menjadi S.S.I. dengan adanya perubahan ini?

Setiap lulusan sudah memiliki gelar yang melekat pada saat ijasahnya diterbitkan dan menjadi bukti yang valid atas kompetensi yang dimilikinya.

Apakah ada pengaruh dari perubahan gelar tersebut pada alumni perpustakaan yang akan melamar pekerjaan? Apakah benar jika alumni perpustakaan yang bergelar S.Pd. lebih sulit mendapatkan pekerjaan?

Alumni prodi Perpusinfo dapat melamar pekerjaan pada bidang perpustakaan dan bidang ilmu informasi atau bahkan bidang ilmu lain yang hanya mensyaratkan tingkat sarjana dengan semua bidang.

Selain ijazah (yang tercantum gelar didalamnya) dan transkrip nilai, lulusan juga mendapatkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), surat ini mendeskripsikan kompetensi-kompetensi apa saja yang dimiliki oleh seorang lulusan prodi Perpusinfo yang berasal dari capaian pembelajaran pada mata kuliah-mata kuliah yang telah ditempuh selama studi.

Setiap pekerjaan yang disediakan akan terpenuhi oleh individu yang bekerja bukan dipengaruhi oleh gelarnya, melainkan dari kompetensinya. Sebagai bukti, banyak lulusan yang bergelar S.Pd. mendapatkan pekerjaan dibidang perpustakaan dan ilmu informasi pada posisi yang strategis. []

Comments

comments