Ancaman Ekoterorisme di Indonesia

571

Oleh: Nurul Yunita*
*) Mahasiswi Departemen Kewarganegaraan UPI Bandung 2015

Dua pekan terakhir, Indonesia dihantui oleh teror bom di berbagai daerah. Hadirnya teror bukan saja merenggut nyawa, tapi turut pula meresahkan dan mengancam kestabilan kehidupan manusia. Hadirnya teroris menjadi permasalahan genting di Indonesia. Teror bom mengancam negara, namun tanpa disadari, ada pula teror yang ditebar teroris keji yang sedang diam-diam mengancam keberlangsungan kehidupan, bukan hanya manusia tapi makhluk lain yang hidup di bumi. Teror itu bernama: ekoterorisme.

Merriam-webster.com mendefinisikan ekoterorisme sebagai sabotage intended to hinder activities that are considered damaging to the environment. Definisi tersebut memberi gambaran, ekoterorisme sebagai usaha atau tindakan yang merujuk pada kekerasan yang merusak lingkungan.

Lebih lanjut, mengenai ekoterorisme, M. Abdurrahman (2016) dalam bukunya yang berjudul “Ekoterorisme: Membangun Paradigma Fiqih Lingkungan”, menyebutkan melihat situasi dan kondisi hutan dan gunung di Indonesia yang rusak atau dirusak karena kebakaran atau dibakar oleh oknum-oknum pengusaha kehutanan di Indonesia ke tingkat terorisme lingkungan. Betapa tidak teroris, jika teroris membunuh dan mengancam manusia belaka, maka ekoteroris mengancam semua kehidupan, manusia dan makhluk lainnya bisa mati karena tidak dapat makanan dan minuman, sehingga perusakan lingkungan dapat dikategorikan “extra ordinary crime”.

Bentuk-bentuk ekoterorisme tergambar dalam berbagai fenomena diantaranya penebangan liar, perluasan lahan untuk komoditi tertentu yang berujung pada deforestasi hutan, serta pencemaran limbah terhadap lingkungan di Indonesia. Dalam konteks artikel ini, bentuk ekoterorisme dikerucutkan dengan adanya fenomena deforestasi hutan di Indonesia.

Hutan Semakin Menyempit

Deforestasi atau dalam wikipedia didefinisikan sebagai pengawahutanan atau penghilangan hutan adalah kegiatan penebangan hutan atau tegakan pohon sehingga lahannya dapat dialihgunakan untuk penggunaan nirhutan, seperti pertanian, peternakan, atau kawasan perkotaan. Fenomena deforestasi, dalam bentuk hilangnya kawasan hutan bukan hanya dialami oleh Indonesia saja.

World Resources Institute (2017) dalam logging, mining and agricultural concessions data transparency: a survey of 14 forested country menyebutkan setiap tahunnya rata-rata 13 juta hektar hutan hilang, dengan akselerasi terbesar hutan yang hilang di abad 21 terjadi di daerah tropis.

Indonesia merupakan salah satu dari 14 negara yang diteliti oleh World Resources Institute. Dalam survey tersebut, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang type of concenssion (tipe konsesi/ izin penggunaan hutannya) tidak ditentukan. Hal ini berbeda dengan Malaysia, yang tercatat type of concession nya memberikan izin penebangan pada state/negara, tanah adat, cadangan hutan, dan hutan lindung di Serawak. Juga, Brazil yang type of concession nya hanya memberikan izin penebangan kepada hutan yang dikategorikan hutan publik/public forest.

Tidak ditentukannya type of concession di Indonesia memberikan ruang untuk pengalihfungsian hutan yang lebih besar. Dalam survey tersebut juga dijabarkan, dalam tabel contries and type concession tercatat izin eksploitasi di Indonesia terutama diberikan kepada perkebunan kelapa sawit.

Pengalihfungsian hutan menjadi perkebunan kelapa sawit juga tergambar dalam film dokumenter “Asimetris” yang dirilis watchdoc Maret 2018 lalu. Dalam film dokumenter tersebut digambarkan tingginya kebutuhan terhadap kelapa sawit, peningkatan industri sawit sebagai komoditi Indonesia, hingga kabut asap yang salah satunya disebabkan adanya pembebasan lahan sawit.

Luas tanaman sawit, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun 2013 hingga 2015, terjadi peningkatan setiap tahunnya. Tahun 2013, luas perkebunan sawit di Indonesia 6.108.900 hektar, tahun 2014 seluas 6.332.400 hektar dan 2015 seluas 6.725.300 hektar. Perluasan sawit membuat hutan di Indonesia semakin menyempit, belum lagi ditambah dengan kegiatan reboisasi dari penebangan hutan di Indonesia yang justru mengalami penurunan. Idealnya, reboisasi meningkat apabila tingkat penggunaan pohon dan perluasan lahan meningkat pula. Apa yang diambil dari alam, seharusnya dikembalikan ke alam lagi. Penurunan reboisasi akan memberikan dampak yang lebih luas, bukan hanya bagi ekosistem hutan di Indonesia, tapi membahayakan lingkungan alam Indonesia.

Tahun 2013, luas kegiatan reboisasi di Indonesia menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat 105.656 hektar. Sedangkan tahun 2014, sebesar 26.162 hektar dan pada tahun 2015 mengalami penurunan menjadi 10.508 hektar saja. Ketimpangan antara tingginya perluasan lahan dan menurunnya reboisasi hutan, dapat menjadi indikasi terancamnya kelestarian hutan di Indonesia.

Deforestasi sudah semestinya menjadi teror bagi kelangsungan makhluk hidup, bukan hanya manusia tapi juga ekosistem lain yang ada di hutan. Dilansir dari laman mongabai.co.id, deforestasi Indonesia tahun 2016-2017 terjadi di berbagai pulau di Indonesia. Tercatat di Kalimantan mengalami deforestasi 229, 8 ribu hektar, Sumatera 127 hektar, Sulawesi 70,8 hektar, Papua 48,6 hektar dan Jawa 5,5 ribu hektar. Tingginya deforestasi ini, tentunya mengancam kelestarian hutan. Hal ini pula yang mestinya menjadi urgensi bagi pemerintah, pemilik perusahaan, maupun masyarakat luas.

Peran Berbagai Elemen

Pemerintah tentu menjadi elemen penting dalam penanggulangan ekoterorisme di Indonesia, termasuk adanya fenomena deforestasi hutan. Hutan merupakan kekayaaan alam Indonesia, dan sebagaimana pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar tahun 1945 menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Perluasan sawit seharusnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya perusahaan tertentu saja. Dalam film Asimetris garapan watchdoc juga menunjukkan adanya perluasan lahan dan berkurangnya hutan, justru membawa dampak buruk bagi masyarakat yang hidup di daerah perhutanan.

Limbah sawit yang tak dikelola dengan baik, justru mencemari lingkungan, menyebabkan rusaknya ekosistem sungai, matinya jenis ikan tertentu, hingga matinya kesuburan tanah setelah penggunaan lahan untuk kelapa sawit.

Dampak tersebut akan terus terjadi, apabila pemerintah terus memberikan izin perluasan sawit. Alih-alih meningkatkan perekonomian negara, justru hanya menguntungkan perusahaan besar. Tak hanya lewat regulasi pemberian izin, pemerintah juga harus selektif dalam pengawasan industri sawit. Perusahaan yang sudah terikat dengan standar pengoperasian tertentu yang katanya ramah lingkungan, justru dalam pelaksanaannya masih mengabaikan lingkungan. Di sini lah peran pemerintah sebagai perpanjangan tangan dari negara, menjadi penindak yang tegas.

Selain itu, peran dari berbagai pihak tentu amat penting dalam menjaga kelestarian hutan di Indonesia. Upaya menanggulangi ekoterorisme dalam bentuk deforestasi hutan, bukanlah kepentingan pemerintah saja, tetapi juga masyarakat luas. Peran Lembaga Swadaya Masyarakat, sebagai pendorong kesadaran masyarakat, sudah semestinya menjalin komunikasi yang efektif dengan pemerintah. Pun, dengan didorong anggaran pemerintah yang memadai untuk pelestarian hutan.

Sebagai masyarakat luas, mestinya mulai tersadar dengan adanya teror, ancaman terhadap kelestarian hutan, juga lingkungan hidup. Pemerintah, pemilik perusahaan, dapat dipantau langsung kinerjanya oleh masyarakat. Hal ini menumbuhkan tanggung jawab bersama, sebab penanggulangan ekoterorisme hanya dapat diwujudkan melalui kontribusi berbagai pihak.[]

Tulisan ini sepenuhnya tanggungjawab penulis yang bersangkutan.

Comments

comments