Pedagang Pasar Baru Gelar Aksi Damai, Bentuk Kekecewaan pada Pengelola

156

Oleh: Nabil Haqqillah

Bandung, Isolapos.com-Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu (AP2B2) melakukan aksi damai di depan kantor pengelola, di rooftop Pasar Baru pada Selasa (26/03). Aksi ini merupakan respon pedagang pasar baru yang kecewa terhadap kebijakan pengelola, yaitu Perumda Pasar Juara dan PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) yang dianggap merugikan para pedagang. 

“Hari ini ada aksi damai kepada pengelola, adalah karena bahwa pengelola (pasar-Red) , PT DSMJ, bertindak sewenang-wenang terhadap pedagang,” ujar Wawan Ridwan, Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Baru Trade Center atau P3BTC, salah satu serikat pedagang yang tergabung dalam AP2B2.

Wawan mengatakan bahwa pihak pengelola telah melakukan penggembokan dan mematikan listrik toko tanpa komunikasi terhadap toko-toko yang terlambat verifikasi ulang padahal gugatan pedagang terhadap pengelola pasar sedang dalam proses hukum. “..maka dari itu, kami tagih aliansi menggugat tindakan-tindakan mereka (pengelola-Red) yang kurang baik” tuturnya.

Dilansir dari Bandungbergerak.id, pembangunan Pasar Baru Trade Center Bandung pada tahun 2021, membuat para pedagang yang telah berakhir masa dagangnya diharuskan memperpanjang Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB). Meskipun pandemi Covid-19 kala itu masih berlangsung, tidak ada perpanjangan SPTB atau bahkan kompensasi bagi para pedagang yang sedang berjuang beradaptasi di masa pandemi.

“Karena (pada-Red) masa pandemi, kegiatan pedagang terhenti, ya malah Pasar Barunya tutup. Maka, kita minta relaksasi dan kompensansi selama dua tahun. Masa adaptasi pandemi tuh, nggak begitu Covid tidak ada, (usaha-Red) langsung berjalan” jelas Wawan.

Sayangnya, meski dijanjikan mendapat perpanjangan selama dua tahun, Wawan bercerita bahwa pengelola mengharuskan para pedagang untuk mengontrak dengan harga yang mahal dan tidak dapat dijangkau oleh para pedagang. 

Sementara itu, Koordinator Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu, Djoko Sasongko mengharapkan adanya jalin komunikasi dengan para pihak pengelola pasar. “Koordinator aliansi mengharapkan ada semacam komunikasi dengan petinggi-petinggi PT. DSMJ. Di antaranya Pak Iwan Bule, Pak T.B Hasanudin, Pak Pandam Darmawan, mohon para pejabat-pejabat itu, memberikan pengarahan kepada direksi-direksi yang sekarang ini menjadi penghambat perjuangan aliansi pedagang,” ujar Djoko.

Djoko juga meminta agar pihak terkait segera menyalakan listrik, membuka gembok, serta perpanjangan masa verifikasi. Ia berharap agar tiga pejabat yang disebutkan sebelumnya, untuk dapat kooperatif dengan para pedagang.

“..yang diharapkan koordinator aliansi adalah ada komunikasi atau semacam himbauan buat tiga pejabat itu untuk menyampaikan pengarahannya, kooperatif lah dengan pedagang. Kita lakukan kerja sama yang win-win solution,” tegas Djoko.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh AP2B2, para pedagang menyatakan sikap, yaitu:

  1. Meminta kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Pasar Juara, Pembina BUMD Kota Bandung dan Plt. Direktur Utama Perumda Pasar Juara untuk segera mengambil langkah tegas penyelamatan Pasar Baru dengan mengevaluasi dan atau bahkan membatalkan Perjanjian Kerjasama (PKS) Investasi Penyediaan Infrastruktur Pasar Baru Trade Center antar Perumda Pasar Juara dengan PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya (PT.DSMJ).
  2. Meminta kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Pasar Juara, Pembina BUMD Kota Bandung dan Plt. Direktur Utama Perumda Pasar Juara untuk segera memperpanjang masa hak pakai atau Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) yang telah berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023, Perpanjangan SPTB tanpa syarat membayar sewa sebagai kompensasi atas Covid 19 dan tidak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai yang dituangkan didalam PKS.
  3. Meminta kepada Pihak Perumda Pasar Juara dan PT, DSMJ untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan (proses mediasi) berupa gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor: 25/Pdt.G/2024/PN.Bdg kepada Pengadilan Negeri Tingkat 1 Bandung.
  4. Meminta khususnya kepada pihak PT. DSMJ untuk menghormati Bulan Suci Romadhon agar para pedagang dapat melaksanakan ibadah suci Romadhon dengan penuh khusuan dan dapat berdagang dengan tenang.
  5. Meminta kepada pihak PT. DSMJ untuk segera membuka seluruh gembok yang sudah dipasang di ruang dagang/ kios yang kami gunakan.
  6. Meminta agar Perumda Pasar Juara untuk memperpanjang waktu Verifikasi ruang dagang/kios yang kami anggap masih banyak yang belum melaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  7. Meminta Listrik seluruh ruang dagang/kios pedagang yang aktif digunakan untuk berdagang dinyalakan.
  8. Meminta kepada Komisaris PT. DSMJ (Bapak Pandam Darmawan, Bapak Tb. Hasanudin dan Bapak Iriawan / Iwan Bule) untuk segera memberhentikan jajaran Direksi PT. DSMJ yang berlaku sewenang-wenang dengan mengembok, memberikan SP 1 dan 2, maupun melaksanakan pedaman listrik di Bulan Suci Romadhon ini.
  9. Meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian Republik Indonesia, terutama Polsek Andir, Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat, dari upaya penggembokan / penyegelan / pengambilalihan / pengosongan/ pemadaman listrik dan tindakan hukum lainnya.

Terkait proses hukum, saat ini gugatan pedagang terhadap pengelola sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor: 25/Pdt.G/2024/PN.Bdg. Sementara, AP2B2 sendiri akan kembali melakukan sidang mediasi pada Rabu (27/03) di PN Bandung.[]

Redaktur: Harven Kawatu

Comments

comments