K3 Bubarkan Lapakan Ormek Pasca Moka-Ku, Ormek: Ini Pembungkaman Kebebasan
Oleh : Fidya Wiedya
Bumi Siliwangi, Isolapos.com-Kegiatan Masa Orientasi Kampus dan Kuliah Umum (Moka-Ku) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah berakhir pada Rabu (28/08). Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus seperti Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pun melakukan kegiatan pengenalan seperti lapakan dan pembagian brosur. Namun, kegiatan tersebut dibubarkan oleh pihak Keamanan dan Ketertiban Kampus (K3).
Pada hari ketiga Moka-ku, bendera PMII terlihat terpasang di sekitar Gedung Gegeut Winda atau Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM). PMII menyebarkan brosur kepada mahasiswa baru yang melintas. Selain itu, FMN bersama UKSK mengadakan acara lapakan buku, menyebarkan brosur, serta berorasi di depan gedung PKM. Ketika di pertengahan berlangsungnya agenda, pihak K3 datang dan memerintah untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Dadi Darmadi selaku petugas yang melakukan pembubaran mengatakan bahwa hal yang dilakukan oleh pihak K3 ini dilakukan karena kegiatan tersebut dianggap mengganggu ketertiban yang ada di UPI. “…ini kalian berteriak-teriak, orang senang gak semua? Kan belum tentu,” ungkap Dadi ketika ditemui di tempat.
Dadi sendiri menjelaskan bahwa untuk mengadakan acara apa pun perlu melalui alur perizinan ke rektor. “…kalau mau mengadakan acara seperti ini yang pertama izin dulu ke rektor, nanti mungkin dilanjut ke WR 1, WR 1 ke Akademik, Kemahasiswaan nanti ke K3, misalnya besok ada aksi dari ini, dijaga sama kita (K3-Red),” pungkas Kepala UPT K3 tersebut.
Dadi juga mengatakan kegiatan organisasi ekstra maupun intra boleh dilakukan di kampus. Namun, Ia tetap menekankan bahwa organisasi-organisasi tersebut perlu izin terlebih dahulu untuk melaksanakan kegiatan di kampus walaupun kegiatan tersebut dilakukan di ruang-ruang terbuka, yang tidak memerlukan surat peminjaman atau surat izin kegiatan (SIK). Hal tersebut, menurut Dadi, dilakukan untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan. “Ya, jadi apa pun. pemberitahuan dulu ke kampus, sebagai langkah deteksi dini,” tegasnya.
Anggapan Dadi tersebut dikritisi oleh Ketua FMN Ranting UPI, yaitu Fyan. Menurut Fyan, tindakan K3 merupakan bentuk pembungkaman kebebasan akademik. Padahal, apa yang dilakukannya bukan hal yang merugikan orang lain. “Terlepas organisasi dan embel-embel apa pun yang kita bawa kan di sini kita menggunakan hak kita sebagai mahasiswa UPI untuk menyampaikan aspirasi,” ungkap Fyan.
Sementara itu, menurut Azka, Ketua PMII Komisariat UPI, Organisasi eksternal tidak terikat dengan birokrasi kampus sehingga tidak memerlukan izin kegiatan dari kampus. Ia menambahkan kegiatan apa pun boleh dilakukan selama kegiatan itu tidak mengganggu keamanan dan ketertiban kampus.
“Karena kita udah ada haknya sesuai dengan Undang-Undang Kebebasan Berserikat. Itu jadi landasan kita. Berdasarkan UU Rektor juga sebenarnya kita boleh melakukan kumpulan-kumpulan selama tidak mengganggu ketertiban umum. Saya kira apa yang kita lakukan tadi tidak mengganggu ketertiban umum yang ada di kampus, tidak mengganggu jalan juga, tidak bakar ban juga kan, jadi gak masalah sih.” terang Azka.
Tak hanya eksternal, ketika pembubaran berlangsung terdapat juga organisasi intra seperti Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK) yang juga melakukan kegiatan lapakan.
“Tiba-tiba memberikan perintah untuk mencabut bendera dan penyebaran brosur serta membubarkan mahasiswa baru yang sebenernya cuma ikutan duduk aja, cuma ngobrol aja, dan semua perintah tersebut disampaikan dengan intonasi yang sedikit membentak kepada kawan-kawan yang sedang menyampaikan aspirasinya.” cerita Vatov, Ketua UKSK UPI saat diwawancarai tim Isolapos.
Menurut Vatov, kegiatan yang dilakukan organisasi intra maupun ekstra kampus seharusnya tidak memerlukan izin. Apabila menyoal intra, baginya, UKM memiliki hak untuk melakukan kegiatan di dalam kampus. Sementara, soal organisasi ekstra, Vatov merujuk pidato Prayoga, Direktur Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) UPI, yang menganjurkan untuk mengikuti organisasi ekstra maupun intra. Oleh sebab itu, baginya pembubaran ini ialah bentuk ketidakkonsistenan birokrat kampus.
“Dari pihak keamanan, ekstra itu dilarang untuk berkegiatan dengan dalih menghargai mahasiswa upi, tapi tadi siang dari pihak ditmawa, pak Prayoga (dalam pidatonya saat penutupan Moka-Ku-Red) ini menganjurkan mahasiswanya mengikuti kegiatan intra dan ekstra, jadi sebenernya bagaimana? Kenapa ada misnarasi di dalam tubuh kampus nya itu sendiri,” tutup Vatov.
Redaktur: Harven Kawatu