Aksi Protes Mahasiswa UPI Menyoal Surat Edaran Pembatasan Ormawa

4,533

Oleh : Fidya Wiedya dan Fria Sherly

Bumi Siliwangi, Isolapos.com-Pada Selasa (17/9) sore, sejumlah mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dari berbagai Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) melakukan aksi yang diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Republik Mahasiswa (REMA) sebagai respon protes atas Surat Edaran No. 41/UN40.RI/PK.00.02/2024 tentang pembatasan Ormawa yang melibatkan mahasiswa baru.

Massa aksi melakukan long march dari gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) dilanjutkan ke Fakultas Pendidikan Seni dan Desain (FPSD), Lab School, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Perpustakaan UPI, Gymnasium, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM), Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB), ATM Center hingga berakhir di belakang Gedung Isola. 

Sejumlah mahasiswa secara bergantian berorasi menyampaikan keresahan dan kekecewaan terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh birokrat UPI yang dirasa melucuti hak-hak mahasiswa dalam melakukan aktivitas dan regenerasi organisasi. Ormawa dirasa berhak terlibat dalam setiap pembuatan kebijakan yang keluarkan birokrat terlebih menyangkut persoalan kegiatan mahasiswa itu sendiri. 

Massa menyebutkan bahwa output dari aksi ini adalah mencapai audiensi. Massa aksi meminta penjelasan lebih terkait beberapa hal yang tercantum dalam surat edaran, seperti tentang batasan-batasan perpeloncoan sampai alasan pemunduran waktu kaderisasi, meskipun sebelumnya pada Jum’at (13/9) pihak birokrat menginformasikan kembali bahwa kegiatan kaderisasi ini diperbolehkan mulai tanggal 1 Oktober, atau dapat dilakukan 30 hari setelah awal perkuliahan yang mana sebelumnya kaderisasi itu bisa dilakukan setelah 60 hari sejak perkuliahan dimulai.

Adapun tuntutan yang dikeluarkan oleh massa aksi terhadap birokrat UPI diantaranya:

  1. Mencabut segera surat edaran nomor 41/UN40.RI/PK.00.02/2024.
  2. Menuntut audiensi terbuka antara pihak rektorat dengan Ormawa (Himpunan, Kema, BEM, UKM, serta Kampus Daerah).
  3. Mahasiswa dilibatkan dalam pembuatan surat edaran yang berhubungan dengan kegiatan mahasiswa. 
  4. Meminta penjelasan kenapa Wakil Rektor yang menandatangani surat edaran tersebut. 

Mencapai Audiensi

Saat audiensi, Prayoga selaku Direktur Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) UPI mengapresiasi adanya aksi penyampaian aspirasi dari berbagai Ormawa yang ada di UPI. Prayoga juga menyampaikan bahwasannya keputusan mengenai per tanggal 1 Oktober diperbolehkannya melakukan kegiatan kaderisasi di kampus dan per tanggal 15 Oktober untuk di luar kampus dimaksudkan agar mahasiswa baru beradaptasi dengan lingkungan barunya terlebih dahulu dan fokus pada kegiatan akademik, serta agar tiap Ormawa dapat mempersiapkan kaderisasinya supaya tidak terdapat perpeloncoan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Menyoal terkait revisi surat edaran yang tak kunjung diterbitkan Prayoga mengatakan bahwa kemahasiswaan akan menyampaikan hal ini kepada Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, “Ya mudah-mudahan sesegera mungkin besok kah, atau nanti malem, edaran itu bisa segera keluar, kalau edaran itu bisa keluar kemarin, mungkin tidak ada aksi ini kan begitu, mudah mudahan ya, karena tadi semua sudah kami rekam, kami catat, ya semoga bisa sesuai atau bahkan melebihi harapan.” ucap Prayoga saat audiensi dengan massa aksi.

Saat diwawancarai oleh Tim Isolapos Prayoga juga menekankan bahwasannya untuk Ormawa yang sudah menjalani tahap kaderisasinya sebelum tanggal 1 Oktober  diharuskan memiliki Surat Izin Kegiatan (SIK). “Benar gak ada izin kegiatannya, benar gak ada pembimbingnya, benar gak diketahui Wadek dan lain sebagainya, ini kegiatannya perpeloncoan atau transfer akademik? Transfer pengalaman? Jangan sampai ada kegiatan yang ilegal, maru merugi, panitia juga merugi, tapi kalau ada SIK-nya kan jelas ya, siapa yang mengizinkannya, siapa yg membimbingnya, kalau ada apa-apa bisa dipertanggungjawabkan bersama-sama, enak kan.” kata Prayoga. 

Ia juga menambahkan bahwa bentuk perpeloncoan yang dimaksud, seperti melakukan tindak kekerasan baik verbal maupun non-verbal, bullying, dan semacamnya yang dapat mencederai mahasiswa baru. “Yang kami hindari itu bullying, sebenarnya diberi jangka waktu itu untuk mempersiapkan mahasiswa barunya siap, panitia nya juga siap, univ juga siap. Tapi kalau ada masukan juga akan kami sampaikan, pokoknya kami support ya, aktivitas Ormawa yang sudah dilakukan.” tuturnya. 

Farhan selaku Presiden Mahasiswa UPI menyampaikan bahwasannya ketika semua aspirasi mahasiswa hanya ditampung saja tanpa diberi penjelasan rasanya akan sia-sia, sehingga ia menyerukan untuk terus mengawal keputusan terkait revisi dari surat edaran yang belum dikeluarkan.

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh BEM Rema UPI menyoal revisi surat edaran yang tak kunjung diterbitkan diantaranya dengan melakukan dua hal. “Kita akan selalu mengawal dan juga memberikan eskalasi gerakan untuk akhirnya surat edaran tersebut bisa dikeluarkan, itu satu, yang kedua kita meminta jaminan untuk akhirnya semua seluruh kegiatan ormawa ini bisa menjalani kaderisasi sebelum tanggal 1 Oktober, untuk akhirnya kita pun bisa sepakat bahwa tidak ada lagi perpeloncoan yang terjadi UPI.” ucap Farhan

“Harapannya, hari ini kita sudah berjuang, jangan sampai perjuangan ini sia-sia, terus kawal isu-isu yang ada di UPI juga satu langkah mundur ke belakang itu adalah pengkhianatan.” tutup Farhan. 

Revisi Edaran Muncul

Rabu (18/09) pagi, edaran Revisi atas Surat Edaran No. 41/UN40.RI/PK.00.02/2024 tentang pembatasan Ormawa yang melibatkan mahasiswa baru akhirnya tersebar. Surat edaran dengan Nomor 47 tahun 2024 itu ditetapkan oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan pada tanggal 13 September. Dalam surat sebelumnya, Didi Sukyadi, selaku yang bertanggung jawab atas edaran tersebut, menuliskan pada salah satu poin bahwa Himpunan, UKM bahwa tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat pengenalan, orientasi dalam kurun setelah MOKAKU dan 60 hari setelah awal perkuliahan dimulai.

Pada surat edaran terbaru, tertulis bahwa seluruh Ormawa/UKM Tingkat Prodi, Fakultas, Kampus Daerah dan Universitas diperkenankan melaksanakan kegiatan kemahasiswa dengan mempertimbangkan:

  1. Kegiatan yang melibatkan mahasiswa baru di dalam kampus diperbolehkan mulai tanggal 17 September 2024 dan wajib dihadiri oleh minimal seorang pembimbing kemahasiswaan dan memperhatikan ketentuan yang berlaku
  2. Kegiatan yang melibatkan mahasiswa baru di luar kampus diperbolehkan mulai tanggal 15 Oktober 2024 dan wajib dihadiri oleh minimal 2 (dua) orang pembimbing kemahasiswaan serta memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Redaktur: Harven Kawatu

Comments

comments