Endang : RSBI Tidak Tepat di Indonesia
Bumi Siliwangi, isolapos.com-
Sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapuskan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan MK telah berdasarkan hasil uji materi pasal tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Jurusan Administrasi Pendidikan, Endang Herawan mengatakan RSBI belum tepat dalam kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini, padahal pemerintah telah mencanangkan wajib belajar dua belas tahun. “Tidak semua masyarakat bisa masuk kesana (RSBI-red), apalagi jika secara ekonomi tidak mampu,” ungkap Endang saat ditemui isolapos.com.
Agus mengatakan pengelompokan siswa berprestasi bisa dilakukan untuk mengembangkan kemampuan siswa, tanpa harus adanya RSBI. “Ada pengelompokan achievement grouping, pengelompokan berdasarkan prestasi tapi paling tidak jangan diberikan label lah,” kata Endang. Ia menambahkan pelabelan seperti itu akan menimbulkan kesan eksklusif dan berdampak pada diskriminasi pendidikan.
Namun disisi lain, Endang menyayangkan mantan sekolah RSBI yang memiliki program-program yang tengah berjalan. Ia berharap, meski RSBI sudah tidak bisa berjalan lagi, programnya bisa tetap berjalan dan pencapaian standar nasional yang telah diraih tidak menurun. “Ada delapan standar pendidikan nasional, nah RSBI itu sudah melampaui standar itu,” tandas Endang. [Miftahul Nurul J]