KPU REMA Dituding Melakukan Pelanggaran Pemilu

147

Oleh: Pathan Ismail

Bumi Siliwangi, isolapos.com— Sidang Pleno Terbuka Penetapan Calon Presiden-Wapres REMA UPI 2017 berlangsung alot di Auditorium PKM, Senin (07/11). Sidang yang direncanakan akan membahas penetapan calon Presiden-Wapres REMA itu melebar hingga pembahasan KPU yang dituding melanggar UU REMA.

Diketahui dari hasil verifikasi persyaratan yang dibacakan Ketua KPU, pasangan Dadan-Rahmat tidak memenuhi persyaratan dukungan pihak Fakultas Pendidikan Seni dan Desain (FPSD) dari jumlah yang ditentukan. Pasangan tersebut kekurangan 2 dukungan dari ketentuan yang tercantum dalam UU No.2 tahun 2016.

Menanggapi hal tersebut, Anggi Adha perwakilan Dadan-Rahmat menggugat KPU yang dianggap telah melakukan pelanggaran UU REMA No. 02 Tahun 2016 Pasal 68 tentang verifikasi Bakal Calon (Balon). Pelanggaran itu berawal dari dibukanya kembali pendaftaran Presiden-Wapres BEM REMA sebelum dirilisnya informasi mengenai Balon yang lolos verifikasi.

Menjawab gugatan tersebut, Ketua KPU, Taufik Ramdani mengakui kesalahan tersebut adalah kecerobohannya yang salah membaca UU dan, “Kita salah melihat Undang-undang,” jawabnya.

Guntur, Presiden BEM REMA UPI 2016 angkat suara, menurutnya, terdapat sistematika pelaporan kesalahan “Silakan tulis, lalu laporkan ke DPPU. Lalu, setelah dilaporkan secara tertulis ke DPPU, proses akan dilakukan oleh MPU,” jelasnya.

Guntur menyatakan pihaknya siap mengambil alih tugas dan wewenang, jika kinerja KPU dirasa kurang “kalau misalkan mereka tidak mampu lagi, baru kita ambil alih sama BEM dan DPM (REMA-red)”, tegas Guntur.[]

Redaktur: Prita K. Pribadi

Comments

comments