Tangan Baru IUK
Oleh : Hikmat Syahrulloh
Pencairan dana Iuran Kemahasiswaan (IUK) bagi Organisasi Mahasiswa UPI kembali mengalami keterlambatan. Setelah beberapa bulan ditagih, akhirnya di medio November 2016 lalu pihak kampus pun memberikan klarifikasi.
Pihak kampus yang saat itu diwakili Kepala Badan Kerumahtanggaan Universitas Ani Herjani mengatakan keterlambatan ini disebabkan karena mekanisme pencairan dana IUK akan mengalami perubahan. Selain itu, pihak kampus pun sedang melakukan audit, sehingga diduga akan memotong jumlah IUK yang dapat dicairkan. Menurutnya, uang yang cair di tahun ini tidak mengacu kepada Rp 190.000,00 yang dikalikan dengan jumlah mahasiswa baru karena telah memakai sistem pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT). “Karena saat ini sudah memakai sistem UKT penuh,” tuturnya pada acara Diklat Keuangan Ormawa yang dihelat BEM Rema, Senin (14/11) lalu. (baca juga : (http://isolapos.com/2016/11/ukt-penyebab-keterlambatan-dana-iuk/).
Usai acara tersebut, kekecewaan terpancar dari beberapa perwakilan ormawa yang hadir. Pertemuan itu pun tak membuahkan hasil bagi mereka.
Di tahun ini proses pencairan IUK mengalami perubahan. Ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan ormawa, seperti proposal kegiatan, laporan pertanggung jawaban, rancangan anggaran biaya, dan sptb. Dan kini pencairan tidak lagi dilakukan di fakultas masing-masing, tapi dipusatkan di bagian Direktorat Kemahasiswaan.
Kontroversi pencairan dana Iuran Kemahasiswaan (IUK) pernah terjadi pada masa Cecep Darmawan. Majalah isolapos edisi 51 yang terbit pada Juli 2011 menuliskannya dengan judul “Tangan Baru IUK”.
Laporan Majalah isolapos diawali dengan reportase undangan pencairan dana IUK oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Rema UPI kepada seluruh aktivis Ormawa pada awal Agustus 2010. Di acara itu, nampak seluruh ketua himpunan dari berbagai jurusan hadir. Namun, bukannya mencairkan dana IUK, forum tersebut malah membicarakan mekanisme pencairan.
Presiden BEM Rema 2011 saat itu, Ali Mahfudz menjelaskan bahwa semua persyaratan dari himpunan mahasiswa jurusan (HMJ) sebenarnya sudah siap dan diserahkan kepada pihak universitas, tapi pihak universitas molor melakukan proses pencairan IUK.
Pengelolaan dana IUK memang sempat mengalami beberapa kali perubahan. Pada tahun 2010, ketika BEM Rema diketuai oleh Irfan Ahmad Fauzi misalnya, dana IUK untuk himpunan dikelola oleh universitas. BEM Rema berperan sebagai pendata saja. Sedangkan dana IUK untuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dikelola langsung oleh BEM Rema.
Pada masa itu, setiap HMJ hanya perlu membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO) selama satu periode ketika akan mencairkan IUK. Selanjutnya, BEM lah yang mengajukan APBO tersebut kepada pihak universitas. Usai itu, dana IUK dapat langsung dicairkan.
Pada tahun 2011, kepengurusan BEM Rema dipegang Ali Mahfudz. Pada masa ini, muncul wacana pengalihan pengelolaan dana IUK dari universitas ke fakultas. Wacana ini diawali oleh desakan aktivis himpunan untuk segera mencairkan dana IUK. Saat itu, HMCH, HMJ Pendidikan Geografi, HMJ Manajemen Resort and Leisure, dan HMJ lain membuat surat pernyataan kepada Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan (Dirmawa) yang saat itu di kepalai Cecep Darmawan.
Menanggapi hal itu, Cecep Darmawan pun memberikan keputusan. Dana IUK dikelola oleh dekan setiap fakultas. Kebijakan itu memunculkan aturan baru dalam proses pencairan. Peraturannya setiap HMJ diharuskan membuat APBO selama satu periode kepengurusan. Besaran yang dicairkan, disesuaikan dengan program kerja yang diajukan.
Pada proses pencairan, IUK bisa dicairkan saat HMJ akan melaksanakan kegiatan saja. Namun sebelum itu, HMJ harus mendapatkan surat izin kegiatan yang kemudian diserahkan kepada Pembantu Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Kemudian barulah bisa menuju Pembantu Dekan Bidang Keuangan dan Kepala Seksi Keuangan Fakultas untu mencairkan IUK.
Alur birokrasi pencairan IUK saat itu menuai pro kontra baik ditataran aktivis ormawa maupun pejabat tingkat fakultas. Dari hasil reportase, beberapa dekan tidak sepakat dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, hal itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, akan menambah pula beban kerja fakultas, seperti yang dikemukakan oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FPEB saat itu Disman Sastrapraja.” Segala sesuatu peraturan itu harus ada dasar hukumnya, tidak bisa hanya secara lisan,” ujar Disman kala itu.
Disisi lain, ada yang berpendapat bahwa pengelolaan dana IUK oleh fakultas justru akan memudahkan fakultas dalam membantu mahasiswa. “Dengan catatan harus ada transparansi,” tutur Pembantu Dekan Bidang Keuangan FPOK saat itu, Nina Sutrisna.
Dikalangan aktivis Ormawa, ada yang merasa terbantu namun ada pula yang malah tersendat dengan alur birokrasi tersebut. Namun ditengah pro kontra itu, Presiden BEM Rema 2011 Ali Mahfudz menegaskan bahwa siapapun yang mengelola dana IUK tak masalah asalkan mahasiswa tak dibuat “repot”. “ Substansinya adalah mahasiswa dibuat repot atau tidak,” ujar Ali menurut sumber itu.