Parkir Berbayar Mulai Operasi

247

Oleh: Reza A. Pratama

Bumi Siliwangi­­, isolapos.com—Bertepatan dengan kedatangan penceramah tersohor dunia, Zakir Naik yang menyedot perhatian khalayak, Minggu (02/04), sistem parkir berbayar yang digembar-gemborkan UPI sejak Maret akhirnya beroperasi.

Tidak ada yang berbeda dari segi pelayanan maupun keamanan, tetapi yang paling kentara adalah mulai dipasangnya portal dan mesin parkir di Gerbang Utama UPI, bahkan beberapa orang berseragam merah masih sibuk membenahi cctv dan perlengkapan lainnya.

Pengunjung luar UPI yang hendak menonton ceramah Zakir Naik dan mengujungi pernikahan di BPU terpaksa mengantre untuk mendapatkan karcis parkir. Petugas berseragam merah mulai mengambil alih tugas K3 yang biasa bertugas di Gerbang Utama UPI, sementara parkir motor utara dan selatan masih diatasi oleh anggota K3.

Pada pengelolaan hari pertama ini, belum terlihat pemanfaatan fasilitas parkir baru berupa mesin parkir dan portal, sampai saat ini beberapa petugas parkir baru memulai operasinya dengan menyebarkan karcis parkir secara manual

Karcis parkir roda dua dan roda empat yang disebarkan pun berbeda. Jika karcis roda dua yang disebarkan K3 di Parkir Motor Utara UPI berwarna kuning dan berlogokan lambang UPI, karcis yang disebarkan di Gerbang Utama terlihat sudah mencantumkan nama pengelola parkir Job Parking dan memiliki format ketentuan yang berbeda.

Adapun salah satu ketentuan berbeda itu berbunyi: Apabila karcis ini hilang maka petugas berwenang untuk memeriksa STNK dan surat keterangan diri pengendara dikenakan biaya denda administrasi sesuai tercantum dalam rambu parkir yang berlaku. Namun ternyata dalam rambu parkir yang dipasang di Gerbang Utama UPI belum memuat kejelasan biaya administrasi tersebut.

Menanggapi pengoperasian parkir berbayar tersebut, Anton Kalikawe, Kepala UPT K3 UPI menyampaikan bahwa pengelolaan oleh pihak luar itu merupakan tanggung jawab universitas. Ia mengaku pihaknya hanya berfokus menjalankan tugas dan fungsi K3 saja. “K3 itu kan menertibkan, mengamankan. Itu saja, nanti kalau regulasinya perparkiran sama universitas,” ujarnya saat ditemui di Taman Partere oleh redaksi, Minggu (02/04).

Sejauh yang dia tahu, Anton menjelaskan bahwa kerjasama universitas dengan pihak luar itu belum menghasilkan sebuah kontrak, sehingga masih dalam masa uji coba. “Kita saja ke arah itu (kontrak, -red) belum apakah akan swakelola atau outsourcing gitu, kita masih test case,” ujarnya.

Ketika ditanyai mengapa perusahan parkir itu dapat beroperasi, Anton beralasan uji coba itu untuk mengetes fasilitas dan memantau jumlah kendaraan saja “Buat ngecek alat, ini pake nya di mana,” katanya.

Disinggung mengenai Peraturan Walikota (Perwal) Bandung Nomor: 1005 Tahun 2014 yang mengatur tentang harga sewa parkir dan petunjuk teknis pengelolaan perparkiran di gedung dan pelataran parkir dan ditanyai mengenai Izin Pengelolaan Tempat Parkir (IPTP), Anton belum menjelaskan secara rinci apakah UPI sudah mengantongi IPTP tersebut. Pada Perwal No 1005 Bab 1 pasal 11 tercantum bahwa: Penyelenggara Perparkiran adalah Pengelola tempat parkir di bangunan umum, gedung parkir dan/atau pelataran parkir yang dikuasai badan hukum/perorangan pemilik IPTP.

Anton berdalih UPI memiliki otonomi sendiri dan hanya perlu menyesuaikan dengan Perwal “UPI kan sudah PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, –red), jadi otonomi kampus, jadi nggak melewati walikota, PTNBH itu punya hak mengelola,” jelasnya.

Disinggung juga mengenai ketentuan pada karcis parkir UPI pada poin 5 yang berbunyi: Segala kehilangan dan kerusakan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Kententuan tersebut kontradiktif dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang menyatakan bahwa pelaku usaha barang/jasa dilarang membuat klausula baku apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab. Anton menjawab dalam masa uji coba ini perlindungan konsumen berupa asuransi belum dapat diterapkan, jadi sekalipun sudah berbayar penggantian barang hilang masih belum ada regulasinya. “Ya sekarang mah masih test case jadi belum atuh,” tukasnya.

Kelola Parkir Hari Pertama, Uang Setoran Masuk Universitas

Andy R. Dinata, salah satu pengelola parkir dari P.T. Job Parking menjelaskan mengenai kerjasama perusahaannya dengan universitas. Ia menyebutkan perusahaannya tersebut sempat mengatasi perparkiran bandara namun baru pertama kali mengurusi perparkiran di universitas. Ia mengaku pihaknya telah mendapatkan izin penuh dari universitas untuk melakukan uji coba selama sebulan.

Ia sedikit menjelaskan tentang pendataan civitas UPI yang nantinya akan didapat dalam bentuk data plat nomor sehingga nanti tidak akan dikenakan tarif. Ia juga menjelaskan bahwa setiap civitas UPI memiliki jatah dua kendaraan yang dapat didata. “Tapi dua-duanya nggak boleh di dalam, nanti satunya kena bayar,” jelasnya saat ditemui ketika menyebarkan karcis parkir, Minggu (02/04).

Andy menambahkan bahwa sampai saat ini belum terjalin kontrak yang mengikat universitas dan perusahaannya tersebut, sehingga segala regulasi merupakan keputusan universitas. Ketika ditanyai mengenai asuransi kendaraan dan perlindungan konsumen, ia menjawab akan diadakan namun belum dilaksanakan. “Kalau asuransi ada, untuk klaimnya berapa persen itu dari pihak manajemen,” ucapnya.

Selama masa uji coba juga, ia mengaku pihaknya tidak mengambil keuntungan sepeser pun dan akan disetorkan seluruhnya ke universitas karena masih di bawah regulasi UPI. “Setorkan ke pihak univ (universitas, -red) jadi kita nggak pegang uang,” ujarnya.

Mengenai kapan waktu perjanjian dan pertemuan antara pihak kampus dan pengelola parkir tentang kontrak tersebut, Andy mengaku tidak mengetahuinya “ Atasan yang tahu, maaf saya cuma bisa kasih informasi sejauh ini saja,” tutupnya.

Comments

comments