Rakyat Kebon Jeruk Menagih Kepedulian Mahasiswa
Oleh: Nurul Yunita
Bumi Siliwangi, isolapos.com– Mei 2017, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap warga RW 02 Kelurahan Kebon Jeruk Bandung. Pasalnya, pihak PT. KAI telah melakukan penyerobotan lahan dan penggusuran paksa terhadap lahan milik warga Kebon Jeruk. Hal tersebut telah sah secara hukum dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Bandung.
Dilansir dari jabarsatu.com, dalam sidang putusan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Bandung, hakim memutuskan bahwa eksepsi dari Tergugat I dan II ditolak keseluruhan. Pada proses sebelumnya, Tergugat II (Pemkot Bandung) mengajukan eksepsi, namun ditolak oleh majelis hakim. Eksepsinya bernada bahwa Pemkot jangan dilibatkan dalam perkara ini. Majelis hakim juga menyatakan bahwa PT. KAI terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan dinyatakan bersalah karena melakukan penggusuran. Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa Tergugat I tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan.
Adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung itu, membuat warga Kebon Jeruk mulai mendirikan bangunan kembali atas lahan yang telah diratakan dengan tanah itu. (Baca juga: http://pembebasanbandung.blogspot.co.id/2016/09/kronologi-penggusuran-warga-kelurahan.html)
Namun, Juli 2017 ini pihak PT. KAI kembali mengirim surat yang berisi pemberitahuan akan adanya penggusuran terhadap warga Kebon Jeruk. Hal tersebut diceritakan Hajjah Itoh, salah satu warga Kebon Jeruk yang sedang membangun kembali kiosnya. “Udah di cor, tiba-tiba-tiba ada surat dari PT. KAI mau dibongkar lagi,” tuturnya dalam diskusi dan solidaritas Rakyat Kebon Jeruk bersama mahasiswa UPI yang digelar di Gedung Geugeut Winda UPI, Selasa (18/07).
Kedatangan warga Kebon Jeruk, menurut Itoh pada intinya ingin menagih janji mahasiswa yang harus membela rakyat. “Ibu minta dukungan untuk bisa bersolidaritas untuk ibu-ibu yang tertindas ini,” tuturnya.
Dalam diskusi sore itu, empat ibu-ibu warga Kebon Jeruk menuturkan kejadian penggusuran oleh PT. KAI 26 Juli 2016 silam. Penggusuran kala itu berlangsung pagi hari. Hajjah Itoh sedang mempersiapkan beragam masakan yang biasa ia jual di kiosnya. Itoh kaget, tiba-tiba pasukan gabungan yang terdiri dari polisi khusus kereta api (Polsuska), satuan polisi pamong praja, dan organisasi masyarakat (ORMAS) datang dan meratakan deretan kios-kios, termasuk miliknya. “Itu ancur semua,” tambah wanita yang sudah tinggal di daerah Kebon Jeruk sejak tahun 1953 itu.
Penuturan lain diceritakan oleh warga Kebon Jeruk lainnya, Hamidah, yang sewaktu penggusuran sedang di rumah sakit, sehingga seluruh barang dan surat-surat berharga miliknya tidak dapat diselamatkan. “Diusir aja gitu sampe sekarang,” ujarnya.
Ani, warga Kebon Jeruk yang juga turut hadir dalam diskusi tersebut menyatakan harapannya agar mahasiswa dapat turut bersolidaritas dan membantu warga yang tertindas. “Mudah-mudahan, adik-adik paham dan bisa bantu kita untuk bersolidaritas,” tambah Ani. Untuk tambahan informasi, aksi solidaritas rakyat Kebon Jeruk ini akan digelar pada Rabu, (19/07) di depan Kantor Daerah Operasi (DAOP 2) PT. KAI, Bandung. []
Redaktur: Pathan Ismail